Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan

Shalat Arba'in di Masjid Nabawi

Sebagian jama'ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba'in. Bagaimanakah Shalat Arba'in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadits Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjid Nabawi, serta masjidil Aqsha.

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

“Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)

Dalam hadits ini, ada anjuran yang sangat kuat dari Nabi SAW untuk berziarah, mendatangi sekaligus beribadah di tiga masjid itu. Karena tempat-tempat tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya." (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Dari hadits ini terlihat jelas bahwa melakukan ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan orang yang sedang melakukan ibadah haji, sebisa mungkin untuk memperbanyak melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Al-Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan:

"Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah, selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat 'i'tikaf, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang ibadah di Masjidil Haram. (Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 456)

Dan sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut turut selama empat puluh kali. Sebab ada fadhilah yang sangat besar jika perbuatan ini dilaksanakan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِيْ مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَ بَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَ بَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasululliih SAW bersabda, "Barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan." (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba'in oleh jama'ah haji atau umat Islam lainnya ketika di Madinah memang dianjurkan di dalam syariat Islam.



KH Muhyiddin Abdusshomad, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Mengadu Di Makam Rasulullah SAW

Imam kurtubi  tengah duduk di samping kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seorang Arab Badui pergi berhaji.

Ketika sampai di pintu masjid rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menderumkan tunggangannya dan mengikatnya. Kemudian, dia pun masuk ke dalam masjid dan mendatangi kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdiri di hadapan wajah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Dia berkata, “Assalamu ‘alaika, Ya Rasulullah. Saya datang kepadamu dengan membawa setumpuk dosa sembari meminta syafa’at kepada Rabb-mu dengan perantaraan dirimu, karena Dia berfirman dalam kitab-Nya (yang artinya),


“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (An Nisaa: 64).


Dan sungguh saya telah datang kepadamu dengan setumpuk dosa dan kesalahan, meminta syafa’at kepada Rabb-mu dengan perantaraan dirimu agar dia mengampuni dosaku dan agar dirimu (wahai rasulullah) memintakan syafa’at bagiku. Apabila Allah SWT mengampuniku, maka kau senang dan syetanpun sedih dan apabila Allah SWT tidak mengampuniku, maka kau sedih melihat umatnya disiksa dan syetan pun senang.


Kemudian, orang itu pun pergi ke kerumunan manusia sembari berdendang,


Wahai pribadi terbaik yang jasadnya disemayamkan di permukaan bumi ini



Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu


Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat bersemayammu


Yang disanalah terdapat kesucian, kemurahan, dan kemuliaan



Badui itu pun pergi dan kantuk pun menyerang imam kurtubi. Di dalam mimpi, Imam Kurtubi bertemu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Wahai ‘Utbi, kejarlah Badui tadi dan berilah kabar gembira kepadanya bahwa Allah telah mengampuninya.”




Dinukil dari Riwayat Imam Ibnu Katsir oleh Ust. Muhammad Hafidz Maqmun
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fadhilah Bulan Dzulhijjah

Sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Allah SWT Dia mengkhususkan sebagian makhlukNya dengan beberapa keistimewaan. Diantaranya adalah Allah mengkhususkan sebagian bulan dan hari agar menjadi ladang bagi seorang muslim yang ingin menabur benih amal ibadahnya. Menggugah semangat baru dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.

Dan para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhailil Auqat oleh Imam Baihaqi, Lathaiful Ma'arif oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan selainnya. Diantara bulan-bulan tersebut adalah Dzul Hijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan hari Tasyriqnya.

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzul Hijjah

Umur manusia seluruhnya adalah musim untuk menjalankan ketaatan dan menuai pahala. Beribadah dan menjalankan ketaatan hingga maut menjemput. Allah SWT berfirman:

"Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (kematian)". (QS. al-Hijr 15: 99)

Makna yang diyakini pada ayat diatas adalah kematian. Demikian penafsiran Salim bin Abdillah bin Umar, Mujahid, Hassan, Qatadah, Abdurrahman bin Zaid dan selain mereka(Tafsir Ibnu Katsir 4/553).

Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim memanfaatkan umur dan waktunya sebaik mungkin. Memperbanyak dan memperbagus ibadah serta amalan hingga maut menjemput, lebih-lebih pada bulan dan hari yang penuh keutamaan. Diantara bulan yang telah Allah beri banyak keutamaan adalah bulan Dzul Hijjah. Allah SWT berfirman:

"Demi fajr dan malam yang sepuluh". (QS al-Fajr 89: 1-2)

Imam Ibnu Rajab berkata: "Malam-malam yang sepuluh adalah sepuluh hari Dzul Hijjah. Inilah penafsiran yang benar dari mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini telah shahih pula dari Ibnu Abbas". (Lathaiful Ma'arif hal 470)

Rasulullah SAW bersabda:

"Tiada hari-hari yang amalan shalih didalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah". Para shahabat bertanya, "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid)". (HR Bukhari 969 dan lain-lain, lafadz diatas oleh Tirmidzi 757).

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersadba:

"Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-Adha (Dzul Hijjah). (HR Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan).

Ibnu Rajab mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah lebih dicintai di sisi Allah daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal pada hari-hari itu lebih dicintai Allah maka hal itu lebih utama di sisiNya". (Lathaiful Ma'arif 458)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Keistimewaan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqah, haji yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya". (Fathul Bari 2/593)

Amalan Sunnah di Bulan Dzul Hijjah

Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Allah. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Semestinya setiap muslim menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.

Abu Utsman al-Hindi ra. berkata:

"Para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama. Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, dan sepuluh hari pertama bulan Muharram". (Lathaiful Maarif 39).

Bahkan Sa'id bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya.

Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Dzul Hijjah:

1. Puasa
Disunnahkan puasa sembilan hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, karena puasa termasuk amalan shalih yang dianjurkan pada bulan ini. Ummul Mu'minin Hafsah ra menuturkan:

Adalah nabi puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan tiga hari pada setiap bulan". (HR Nasa'i 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284.

2. Takbir.
Termasuk amalan shalih pada hari-hari ini adalah memperbanyak takbir, tahlil, tasbih, istighfar dan do'a. Dzikir sangat dianjurkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang dilarang. Allah SWT berfirman:

"Ingatlah Allah di waktu berdiri di waktu duduk dan di waktu berbaring". (QS an-Nisa 4: 103)

Imam Ibnu Katsir berkata: "Yaitu pada seluruh keadaan kalian".

3. Haji
Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi yang berbunyi:

"Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga". (HR Bukhari 1683, Muslim 1349).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar'i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan (Fathul Bari 3/382).

4. Memperbanyak Amal Shalih
Termasuk hikmah Allah, Dia menjadikan media beramal tidak hanya pada satu amalan saja. Bagi yang tidak mampu haji, jangan bersedih, karena disana masih banyak amalan shalih yang pahalanya tetap ranum dan siap dipetik pada bulan ini.

Diantara contohnya shalat sunnah, dzikir, shadaqah, berbakti pada orang tua, amar ma'ruf nahi mungkar, menyambung tali persaudaraan, dan berbagai macam amalan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang shalat Shubuh berjama'ah kemudian duduk berdikir hingga terbit matahari, setelah itu dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah." Perawi berkata: Rasulullah SAW berkata: "Sempurna, sempurna, sempurna". (HR Tirmidzi 586. Hadits hasan).

Ini adalah keutamaan yang besar, kebaikan yang banyak, tidak bisa dikiaskan. Sesungguhnya Allah adalah pemberi nikmat, memberi keutamaan sesuai kehendakNya dan kepada siapa saja yang dikehendaki. Tidak ada yang dapat menentang hukumnya dan tidak ada yang dapat menolak keutamaanNya.

5. Berqurban
Berqurban termasuk amalan yang disunnahkan pada bulan ini. Yaitu pada hari-hari yang telah ditentukan, setelah melakukan shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah.

6. Taubat
Taubat adalah kembali kepada Allah dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju perkara yang Dia senangi, menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan kutamaan waktu dan tempatnya.



Sumber: Kitab Lathaiful Ma'arif
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Menengok Orang Yang Akan Berangkat Haji (Selametan Haji)

Sebenarnya yang afdhal adalah orang yang akan bepergianlah yang mendatangi kita (yang tidak pergi). Nanti sekembalinya dia dari bepergian baru kita yang datang.

Imam Ibnu Hajar dalam hasyiyah Idhaah halaman 24 mengutip sebuah riwayat:

وورد أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد سفرا أتى أصحابه فسلم عليهم وإذا قدم من سفره أتوا إليه فسلموا عليه

Telah datang riwayat bahwasanya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam ketika beliau berkehendak akan melakukan safar maka beliau mendatangi shahabat-shabat beliau, beliau mengucapkan salam atas mereka. Dan ketika beliau pulang dari safar beliau, maka para shahabat mendatangi beliau, mereka mengucapkan salam atas beliau.

Namun, seumpama kita yang menengok /
mendatangi ya tidak apa-apa. Yang penting kita mendoakannya dengan doa sebagai berikut:

أستودع الله دينك وأمانتك وخواتيم عملك
Astaudi'ullaah Diinaka Wa Amaanataka Wa Khawaatima 'Amalika.
aku titipkan engkau kepada Allah,agama engkau, amanat engkau dan penutup amal engkau.

زودك الله التقوى وغفر ذنبك ويسر لك الخير حيث كنت
Zawwadakallaahuttaqwaa Wa Ghafara Dzanbaka Wa Yassara Laka Alkhaira Haitsu Kunta.
Semoga Allah membekalimu dengan takwa, Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu. Semoga Allah memudahkan kebaikan kepadamu. Semoga Allah mengarahkanmu kepada kebaikan dimanapun kamu berada.

Dalam Kitab Sunan Tirmidzi 5/559, hadits nomor 3562, maktabah syamilah

ـ حدثنا سُفْيَانُ بنُ وَكِيعٍ أخبرنا أَبِي عَن سُفْيَانَ عَن عَاصِمِ بنِ عُبَيْدِ الله عَن سَالمٍ عَن ابنِ عُمَرَ عَن عمَرَ "أَنّهُ اسْتَأْذَنَ النبيّ صلى الله عليه وسلم في العُمْرَةِ فقالَ "أَيْ أُخَيّ أشْرِكْنَا في دُعَائِكَ وَلاَ تَنْسَنَا". قال أبو عيسى هذا حديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ.
...dari 'Umar sesungguhnya dia minta izin kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk melakukan umrah, maka beliau bersabda: "Wahai saudaraku sertakan kami dalam doamu, kamu jangan lupa kami".

Dalam kitab Musnad Al Bazzaar,Al
Bahr Az Zakhkhaar juz I halaman 231, hadits nomor 119, maktabah syamilah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، وَالْوَلِيدُ بْنُ سُفْيَانَ قَالُوا : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعُمْرَةِ فَأَذِنَ لَهُ وَقَالَ : لاَ تَنْسَنَا مِنْ دُعَائِكَ يَا أَخِي.
......'An 'Umar Annahuu Ista`Dzana Rasuulallaah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Fil 'Umrati Fa Adzina Lahuu Wa Qaala: Laa Tansanaa Min Du`Aaika Yaa Akhii
.

...dari 'Umar, sesungguhn
ya dia minta izin kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam untuk melakukan umrah, maka beliaupun mengizinkannya seraya bersabda: "Wahai saudaraku janganlah kamu melupakan kami dari doamu".

Dan dalam Kitab Sunan Abu Dawud 1/555, hadits nomor 1500:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - قَالَ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعُمْرَةِ فَأَذِنَ لِى وَقَالَ « لاَ تَنْسَنَا يَا أُخَىَّ مِنْ دُعَائِكَ ». فَقَالَ كَلِمَةً مَا يَسُرُّنِى أَنَّ لِى بِهَا الدُّنْيَا قَالَ شُعْبَةُ ثُمَّ لَقِيتُ عَاصِمًا بَعْدُ بِالْمَدِينَةِ فَحَدَّثَنِيهِ وَقَالَ « أَشْرِكْنَا يَا أُخَىَّ فِى دُعَائِكَ ».
 

Wallaahu A'lam



http://
www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/483321415024005/?comment_id=483455018343978&offset=0&total_comments=20 oleh Ust. Abdullah Afif
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bolehkah Membayar Dam (Denda Haji) di Indonesia

Dam (Denda pelanggaran dalam ibadah haji) yang bersifat harta benda (menyembelih kambing atau shadaqah pada 6 fakir miskin 3 Sho'/7,50 kg) hanya boleh diberikan pada fakir miskinnya tanah haram dan tidak boleh di pindah ke daerah lain seperti Indonesia, dan lainnya.


Keterangan tersebut diambil dari :


ويجوز أن يدفع لكل منهم مدا أو أكثر أو أقل إلا دم نحو الحلق فيتعين لكل واحد من ستة مساكين نصف صاع كما مر فإن عدموا من الحرم أخر الواجب المالي حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة إذ ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بخلاف هذا


Bagi setiap mereka boleh diberikan satu mud, lebih banyak atau lebih sedikit kecuali dam akibat mencukur rambut maka bagi setiap seorang dari enam miskin tersebut wajib diberikan separoh sho’ (1,25 Kg) seperti pada keterangan yang telah lewat.


Bila mereka (fakir miskin) tidak diketemukan di tanah haram maka kewajiban yang bersifat harta benda tersebut wajib diundur hingga mereka diketemukan dan tidak diperkenankan memindahkan dam ke daerah lain. Berbeda dengan masalah zakat karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah dam ini (Al-Minhaj al-Qawiim I/625). 


* (فرع)

قال القاصي حسين في الفتاوي لو لم يجد في الحرم مسكينا لم يجز نقل الدم إلى موضع آخر سواء جوزنا نقل الزكاة أم لا لانه وجب لمساكين الحرم كمن نذر الصدقة على مساكين بلد فلم يجد فيه مساكين يصبر حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة على أحد القولين لانه ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بها بخلاف الهدى



Berkata al Qaadhi al-Husaain dalam Kitab Fataawa-nya “Bila di tanah haram tidak diketemukan orang miskin tidak diperkenankan memindahkan dam (denda pelanggaran dalam haji) ke tempat lain baik menurut pendapat ulama yang memperbolehkan memindahkan zakat atau tidak, karena dam hanya wajib diberikan pada fakir miskinnya tanah haram seperti halnya saat seseorang bernadzar bersedekah pada fakir miskinnya suatu daerah (yang telah ia tentukan) kemudian ia tidak menemukan fakir miskin didaerah tersebut maka ia wajib bersabar dan menunggu hingga menjumpai mereka.


Dan tidak boleh dipindahkan dipindah ke daerah lain. Berbeda dengan masalah zakat yang ada pendapat ulama yang membolehkan memindahnya karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah dam  ini (Al-Majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab VII/500). Wallaahu A'lamu Bis Showaab.




http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/271787452844070/ Ust. Masaji Antoro
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Harta Yang Wajib Dijual Untuk Biaya Naik Haji

Terdapat pertanyaan, seseorang di pedalaman memiliki keinginan untuk pergi haji sedangkan ia tidak punya biaya (uang tunai) kecuali dengan hanya menjual rumah dan tanah. W ajibkah menjual tanah atau rumah yang dimiliki demi pergi naik haji?

Apabila jika memang dengan menjual rumah/tanah tersebut dia masih bisa tinggal atau membeli rumah yang mencukupi untuk keluarganya, maka rumah atau tanah tersebut wajib dijual untuk keperluan naik haji.

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء 2 صحـ : 213 مكتبة دار الكتب العلمية
( فَاضِلاً ) أَيْضًا ( عَنْ مَسْكَنِهِ ) اللاَّئِقِ بِهِ الْمُسْتَغْرِقِ لِحَاجَتِهِ ( وَ ) عَنْ ( عَبْدٍ ) يَلِيْقُ بِهِ وَ( يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِخِدْمَتِهِ ) لِمَنْصِبٍ أَوْ عَجْزٍ كَمَا يُبْقَيَانِ فِي الْكَفَارَةِ وَعَلَى هَذَا لَوْ كَانَ مَعَهُ تَقْدِيْرٌ صَرَفَهُ إلَيْهِمَا مُكِّنَ مِنْهُ وَالثَّانِيْ لاَ يُشْتَرَطُ بَلْ يُبَاعَانِ قِيَاسًا عَلَى الدَّيْنِ وَمَحَلُّ الْخِلاَفِ إذَا كَانَتْ الدَّارُ مُسْتَغْرِقَةً لِحَاجَتِهِ وَكَانَتْ سُكْنَى مِثْلِهِ وَالْعَبْدُ يَلِيْقُ بِهِ كَمَا قَرَّرْتُ بِهِ كَلاَمَ الْمُصَنِّفِ فَأَمَّا إذَا أَمْكَنَ بَيْعُ بَعْضِ الدَّارِ وَلَوْ غَيْرَ نَفِيْسَةٍ وَوَفَى ثَمَنُهُ بِمُؤْنَةِ الْحَجِّ أَوْ كَانَا نَفِيسَيْنِ لاَ يَلِيْقَانِ بِمِثْلِهِ وَلَوْ أَبْدَلَهُمَا لَوَفَى التَّفَاوُتُ بِمُؤْنَةِ الْحَجِّ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ ذَلِكَ جَزْمًا وَلَوْ كَانَا مَأْلُوْفَيْنِ اهـ

حشية البجيرمي على المنهج جزء 2 ص 106 ( وَشُرِطَ كَوْنُهُ ) أَيْ : مَا ذُكِرَ مِنْ مُؤْنَةٍ وَغَيْرِهَا ( فَاضِلًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ ) ذَهَابُهُ وَإِيَابُهُ ( قَوْلُهُ : عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ ) شَمِلَ الْمُؤْنَةُ إعْفَافَ الْأَبِ وَأُجْرَةَ الطَّبِيبِ وَثَمَنَ الْأَدْوِيَةِ لِحَاجَةِ مُمَوِّنِهِ مِنْ نَفْسِهِ وَقَرِيبِهِ وَمَمْلُوكِهِ وَلِحَاجَةِ غَيْرِهِ إذَا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الصَّرْفُ إلَيْهِ إيعَابٌ شَوْبَرِيٌّ .

“Adapun syarat mengenai pembiayan (haji), haruslah lebih dari biaya (nafkah) keluarga selama keberangkatan dan kepulangannya. (Ungkapan Mushannif: Mu’nah, biaya) mencakup biaya masa kesendirian seorang bapak yang sudah menduda (I’faf), ongkos dokter dan obat-obatan untuk kebutuhan sanak keluarga, orang yang dalam tanggungan nafkahnya, atau budaknya, serta untuk kebutuhan lainnya kalau memang si calon haji harus mengeluarkan biaya untuk keperluan di atas”.

حاشية الايضاح ص 90 –102
ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا عما يحتاج اليه نفقة من تلزمه نفقتهم وكسوتهم مدة ذهابه ورجوعه وفاضلا عن مسكن وخادم يحتاج اليهما وعن قضاء دين يكون عليه حالا اومؤجلا

“Dalam perbekalan haji yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan berangkat dan pulangnya, diharuskan lebih dari kebutuhan untuk menafkahi keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya oleh si calon haji tersebut, juga kebutuhan sandang mereka mulai saat kepergiaannya hingga sekembalinya (dari tanah suci), dan juga harus lebih dari biaya tempat tinggal maupun pembantu, kalau memang dibutuhkan, dan lebih dari sisa pembayaran hutangnya baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum”. ( Hasyiah Idloh fi Manasikil Hajj, 90 – 102 )

إثمد العين هامش بغية المسترشدين ص ١١٦
إذا ملك من العِقار غير مَسكَنِه ويكفيه إذا باعه لمؤنة الحجّ ذِهابا وإيّابا لزمَه بيعُه وإن بقى مِسكينًا

Apabila seseorang memiliki pekarangan (selain rumahnya) dan apabila pekarangan itu dijual cukup untuk biaya ibadah haji (pulang pergi) maka wajib baginya menjualnya walaupun setelah itu ia menjadi miskin. (Itsmidul 'Ain halaman 116)

(مسألة: ب): يلزم الشخص صرف مال تجارته وبيع عقاره في الحج، إذ يصير بذينك مستطيعاً، بخلاف كتب الفقيه، وخيل الجندي، وثياب التجمل، وآلة المحترف، وحلي المرأة اللائق بها المحتاجة للتزين به عادة، فلا يعدّ صاحبها مستطيعاً، ولا يلزمه بيعها في الفطرة ابتداء كالكفارة وثمن ما ذكر كهي، نعم يختلف الحكم في النفيس والمكرر، فإذا كان يمكنه الإبدال بلائق وإخراج التفاوت لزمه ذلك في الحج والفطرة لا الكفارة، ومتى صارت المرأة عجوزاً، لا تحتاج للحلي، ووجدت شروط الاستطاعة ببيعه لزمها بيعه والإحجاج بنفسها أو الاستنابة على ما فصل، ولو كان معه ما يكفيه للحج بنفسه لكنه أعمى أو امرأة يحتاج إلى قائد أو محرم ولم يفضل لهما شيء فعضب والمال بحاله لزمه استنابة غيره من الميقات بذلك المال، كما لو كان مع المعضوب مال يكفي أجيراً من مكة كستة قروش لزمه أن يوكل من يستأجر حاجاً من الميقات أيضاً فوراً، وإن عضب بعد التمكن وإلا فعلى التراخي، لأن الاستطاعة بالغير كهي بالنفس.
---------------------
بغية المسترشدين ص ١١٤ مكتبة المرجع الأكبر ـ (مسألة: ب): يلزم الشخص صرف مال تجارته وبيع عقاره في الحج، إذ يصير بذينك مستطيعاً، بخلاف كتب الفقيه، وخيل الجندي، وثياب التجمل، وآلة المحترف، وحلي المرأة اللائق بها المحتاجة للتزين به عادة، فلا يعدّ صاحبها مستطيعاً، ولا يلزمه بيعها في الفطرة ابتداء كالكفارة وثمن ما ذكر كهي،

Wajib bagi seseorang untuk mentashorufkan harta dagangannya dan juga menjual pekarangannya untuk biaya melaksanakan ibadah haji jika sekiranya uang dari keduanya cukup untuk digunakan haji, sehingga dia menjadi dikatakan mampu, Namun untuk harta harta seperti kitab kitab fiqh, kuda perang, pakaian perhiasan', alat pekerkerjaan / pertukangan, perhiasan permpuan yang umum digunakan sehari hari, maka orang yang mempunyai semua itu tidak disebut sebagai mustathi' (orang yang mampu melaksanakan haji) dan juga tidak wajib dijual untuk keperluan zakat fitrah (Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 114 - Maktabah Marji'ul Akbar)




http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/466753043347509/?comment_id=467054316650715&offset=0&total_comments=7 oleh Ust. M. Baiquni, Ust. Imam Tontowi, dan Ust. Ghufron
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Ritual Ibadah Haji Dan Pengaruhnya Terhadap Karakter Bangsa (2)

Ketiga, Islam membangun tatanan sosial yang adil di tengah-tengah masyarakat manapun.
Keadilan dalam Islam dianggap sebagai sesuatu yang harus diwujudkan. Terdapat banyak sekali ayat-ayat al Qur’an yang memerintahkan ummatnya agar berbuat adil. Bahwa sebelum nabi Muhammad diutus sebagai rasul, masyarakat Arab terdiri atas kabilah atau suku-suku yang beraneka ragam. Antar suku saling berebut sumber-sumber ekonomi, pengaruh atau kekuasaan. Mereka yang kuat akan memenangkan perebutan itu, hingga menguasai sumber-sumber kebutuhan hidup.

Dalam perebutan itu, mereka yang kalah, yaitu rakyat biasa bukannya ditolong melainkan justru ditindas dan bahkan dijadikan budak. Perbudakan sebagai sumber ketidak adilan ketika itu, berkembang luar biasa. Orang disamakan dengan binatang, yaitu dijual belikan di pasar-pasar. Harkat dan martabat manusia menjadi tidak ada harganya, sebagai akibat nafsu berkuasa dan menguasai sumber-sumber ekonomi itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi Muhammad datang untuk membangun tatanan sosial yang adil dan bermartabat itu.

Keempat, Islam memberikan tuntunan tentang bagaimana kegiatan ritual seharunya dilakukan oleh setiap muslim. Kegiatan ritual yang dimaksudkan itu, seperti berdzikir, shalat, puasa, haji dan lain-lain-lain. Kegiatan itu sangat penting untuk membangun kekuatan spiritual bagi mereka yang menjalankannya. Melalui kegiatan ritual itu, maka terbangun komunikasi antara manusia dengan Dzat Yang Maha Pencipta. Dengan kegiatan ritual itu pula maka terbangun sikap mulia seperti rendah hati, sabar, ikhlas, amanah, peduli sesama, saling mencintai dan lain-lain.

Kegiatan ritual dalam Islam sedemikian penting, sehingga untuk mendapatkan kesempurnaannya menjadikan banyak orang berdebat tentang bagaimana kegiatan ritual itu dijalankan secara tepat. Maksudnya adalah baik, agar kegiatan yang dilakukan persis sama dengan yang dilakukan oleh Rasulullah. Namun keinginan yang berlebihan itu, menjadikan banyak pihak rela berdebat dan bahkan bertikai sehingga mengakibatkan ummat berpecah belah menjadi berbagai aliran atau kelompok untuk mencari cara yang paling tepat dalam menjalankan kegiatan ritual itu. Berbagai aliran dan organisasi sosial keagamaan yang ada di mana-mana adalah selalu terkait dengan perbedaan-perbedaan dalam menjalankan kegiatan ritual.

Padahal sebenarnya, perbedaan dalam kegiatan ritual sudah ada atau telah terjadi sejak zaman Rasulullah. Perbedaan itu ternyata juga terjadi dalam berbagai kasus. Misalnya, dalam pelaksanaan shalat. Sementara sahabat merasa cukup, shalat dengan tayammum tatkala tidak ada air. Namun sahabat lain berpandangan bahwa harus disempurnakan lagi tatkala ditemukan air. Perbedaan juga terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, dan lain-lain. Setiap menghadapi persoalan yang terkait dengan perbedaan pelaksanaan ritual itu, nabi selalu bersikap arif, yaitu mengedepankan persatuan. Jika ada perbedaan, Nabi membenarkan apa yang telah dilakukan oleh para sahabatnya. Dengan cara itu maka, persatuan dan kesatuan di antara para sahabat selalu berhasil dipelihara.

Kelima, adalah konsep amal shaleh. Amal secara sederhana bisa diartikan bekerja, sedangkan shaleh artinya adalah lurus, benar, tepat atau sesuai. Maka amal shaleh sebenarnya bisa diartikan, bekerja secara profesional. Dengan beramal shaleh maka artinya adalah bahwa setiap perbuatan kaum muslimin harus dilakukan secara baik, sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Suatu pekerjaan yang ditangani secara profesional akan mendatangkan hasil maksimal.

Umpama misi Islam itu berhasil diimplementasikan oleh ummatnya, sehingga ummat Islam menjadi kaya ilmu, meraih pribadi unggul, berada pada tatanan sosial yang adil, menjalankan kegiatan ritual secara sempurna untuk membangun spiritual dan pekerjaan selalu ditunaikan secara profesional, maka ummat Islam akan meraih kemajuan yang luar biasa. Namun sayangnya, dari kelima misi Islam tersebut, oleh sementara kaum muslimin, baru ditangkap pada aspek ritualnya. Sedangkan aspek lainnya belum dipandang sepenuhnya sebagai bagian dari Islam. Oleh karena itu, menjadi wajar manakala selama ini, ummat Islam masih belum meraih kemajuan sebagaimana yang selama ini diharapkan. Sebab, Islam baru dipandang sebagai kegiatan ritual belaka.

Oleh karena itu, agar Islam menjadi kekuatan untuk membangun prilaku dan karakter bangsa secara utuh, maka ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad harus dipahami secara utuh pula. Islam harus dipahami sebagai ajaran yang setidaknya, membawa kelima misi besar sebagaimana dikemukakan di muka. Islam semestinya tidak saja dipahami sebagai agama, melainkan juga sebagai konsep tentang peradaban unggul. Konsep tersebut harus diperkenalkan melalui pendidikan secara terus menerus, agar ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., benar-benar menjadi kekuatan untuk membangun akhlak dan karakter bangsa secara sempurna, dan tidak lagi dipahami hanya sebagiannya saja, sebagaimana yang kebanyakan terjadi selama ini. Wallahu a’lam.



Diambil dari tulisan Moh. Safrudin, S.Ag, M.PdI (Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Sultra peneliti Sangia Institute)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Ritual Ibadah Haji Dan Pengaruhnya Terhadap Karakter Bangsa (1)

Mungkin kita merenung dalam hati dan ingin rasanya protes atau setidaknya rasa kesal dari kalangan masyarakat, bahwa mengapa orang yang sehari-hari menunaikan ibadah shalat, zakat, puasa, dan bahkan pernah menunaikan ibadah haji, tetapi perilakunya belum menggambarkan makna dari kegiatan ritual tersebut. Lantas disimpulkan bahwa, ibadah ritual tidak selalu memberi dampak pada perilaku terpuji sehari-hari. Selain itu, seringkali terdengar ungkapan pula bahwa pada setiap tahun jama’ah haji meningkat, akan tetapi kasus-kasus korupsi tidak pernah surut. Bahkan, banyak pejabat yang berhaji dan umrah berkali-kali, tetapi perilaku korupnya tidak bisa berhenti.

Gambaran sebagaimana dikemukakan itu menunjukkan bahwa seolah-olah antara kegiatan ritual ibadah terpisah dari kegiatan lain sehari-hari yang lebih luas. Pertanyaannya adalah, adakah yang salah dari pemahaman Islam selama ini. Sudah banyak orang mengenalnya, bahwa Islam selalu mengajarkan tentang kejujuran, amal shaleh, menghargai sesama, disiplin waktu dan juga harus benar dalam mendapatkan rizki. Seorang Islam tidak diperkenankan mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Untuk mendapatkan harta, seorang muslim harus selektif, yaitu yang halal lagi baik dan membawa berkah.

Sebenarnya misi rasulullah yang utama adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Maka artinya, seorang mulim dalam melakukan apa saja harus didasari oleh akhlak mulia itu. Dalam berekonomi, politik, mengembangkan pendididikan, hukum, bermasyarakat dan lain-lain harus didasarkan pada akhlak yang luhur. Selalu dibayangkan bahwa, tidak akan mungkin seorang muslim melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya itu.

Namun sementara ini yang seringkali terjadi, bahwa masih terdapat pemisahan yang sedemikian tajam antara persoalan agama dan persoalan kehidupan lain pada umumnya. Agama dianggap sebagai variabel tersendiri, terpisah dari kegiatan kehidupan pada umumnya. Maka yang lahir adalah kehidupan pribadi yang tidak utuh. Seolah-olah antara ke pasar sebagai upaya mencari rizki dianggap berbeda dari ketika ke masjid untuk shalat berjama’ah. Ke masjid dianggap mencari bekal ke akherat, sementara ke pasar dianggap untuk mendapatkan rizki untuk mencukupi kegiatan di dunia.

Cara berpikir dikotomis seperti itulah kira-kira yang menjadikan Islam tidak dipandang sebagai ajaran yang utuh dan komprehensif hingga melahirkan perilaku yang terbelah itu. Maka akibatnya, antara kegiatan ritual dan kegiatan sosial menjadi tidak menyatu. Akibatnya kemudian muncul istilah shaleh ritual, shaleh sosial dan shaleh intelektual. Perbedaan-perbedaan itu pula yang seolah-olah ajaran Islam bisa dipilah-pilah seperti itu.

Lewat renungan yang lama dan mendalam, saya mendapatkan rumusan bahwa Islam sedikitnya membawa lima misi besar untuk mengantarkan ummat manusia agar menjadi selamat dan sekaligus berbahagia, baik di dunia maupun di akherat. Saya memandang bahwa Islam bukan sebatas agama, melainkan juga peradaban. Islam sebenarnya sebuah ajaran yang memiliki kekuatan pengubah dan sekaligus memberikan petunjuk dan arah, agar manusia dalam hidupnya mendapatkan derajat mulia. Orang yang demikian itu adalah memiliki karakter yang unggul. Dengan demikian, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad bahwa, Islam datang di muka bumi adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia atau karakter yang unggul.

Adapun kelima misi besar yang dibawa oleh Islam itu adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam menjadikan ummatnya kaya ilmu. Ilmu yang dimaksudkan di sini lingkupnya sangat luas, yaitu bersumber pada ayat-ayat qawliyah dan sekaligus ayat-ayat kawniyah. Islam menganjurkan ummatnya untuk mempercayai yang ghaib, tetapi juga harus memikirkan ciptaan Allah baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi. Mestinya sebagai implementasi dari konsep itu, kaum muslimin dituntut mengkaji ilmu fisika, kimia, biologi, matematika, psikologi, sosiologi, sejarah dan lain-lain. Dalam mempelajari ilmu ilmu dimaksud, sebagai pembeda dari kaum lainnya, harus mengawali dengan menyebut nama Allah, yaitu bismirabbika. Selain itu, kegiatan tersebut harus sampai pada kesadaran yang mendalam tentang keagungan asma Allah. Disebutkan dalam al Qur’an iqra’ warabbuka al-akram. Artinya kegiatan itu hingga berhasil membangun kesadaran tentang keharusan memuliakan Allah. Dengan demikian mestinya, ummat Islam kaya ilmu pengetahuan.

Kedua, Islam menjadikan ummatnya meraih prestasi unggul. Sebagai makhluk yang berprestasi unggul, setidak-tidaknya memiliki empat ciri, yaitu (1) berhasil mengenal dirinya sebagai pintu mengenal tuhannya, (2) bisa dipercaya sebagaimana dicontohkan oleh Muhammad sebagai anutannya adalah seorang yang dikaruniai gelar al amien, (3) bersedia untuk mensucikan dirinya, baik menyangkut pikirannya, hatinya dan raganya. Seorang muslim tidak selayaknya mengambil harta atau mengkonsumsi makanan yang tidak halal, dan (4) seorang muslim di manapun berada selalu memberi manfaat bagi orang lain. Itulah manusia unggul yang diajarkan oleh Islam.



Diambil dari tulisan Moh. Safrudin, S.Ag, M.PdI (Aktivis Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sultra peneliti Sangia Institute)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Gelar “Haji” Yang Dipermasalahkan

Dua ulama Wahabi, Utsaimin dan Albani menghukumi tidak boleh adanya panggilan "Haji" bagi orang yang sudah melakukan ibadah Haji. Padahal di masa imam-imam dahulu panggilan haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji, bahkan Ayahnya Albani sendiri bergelar Haji. Riwayatnya berikut pada situs resmi Albani

ولد الشيخ محمد ناصر الدين بن الحاج نوح الألباني عام 1333 ه الموافق 1914 م

“Dilahirkan Syekh muhammad nashiruddin anaknya "Haji Nuh al Albani tahun 1333 H bertepatan tahun 1914 M…”

Ternyata dalam Kitabnya Mu'jam Al-Manahil Lafzhiyyah Hal : 219 Albani menghukumi bid'ah terhadap gelar "Haji" bagi orang yang sudah melakukan Ibadah Haji . Pernyataan ini jelas menampar Gelar Orang tuanya sendiri, padahal sebelum Albani lahir Gelaran "Haji" diperbolehkan bagi yang sudah melaksanakan Ibadah Haji .

Pada masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan Haji. Perhatikan riwayat berikut,

ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiallahu’an berkata: Janganlah di antara kalian mengatakan "Saya adalah Haji. Sebab Haji adalah orang yang ihram,"

Riwayat mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi) Imam Nawawi berkata:

ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ

“Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah Haji dipanggil "Haji", meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Al-Majmu' 8/281)

Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:

ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.

"Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah." (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)

Berhaji bila berniat ingin mencari Gelar Haji, jelas perbuatan Riya’. berlaku juga Ibadah lain. Ibadah apapun bila disertai Riya’ maka tertolaklah amal Ibadahnya. Namun, memanggil sebutan Haji tidak dilarang karena tidak ada dalil larangan apalagi sampai bid'ah .



Sayyid Machmud BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bolehkah Ber-Umrah Sebelum Ber-Haji

Anggapan sebagian orang bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan ibadah umrah sebelum melakukan ibadah haji itu sangat keliru, dan tidak menjadi solusi bagi permasalahan yang sedang waqi’i (terjadi) di mana banyak kaum muslimin yang berbondong-bondong pergi umrah karena panjangnya antrean giliran berangkat haji, padahal umur mereka sudah agak senja atau memang sudah rindu dendam ingin ziarah ke makam Rasululllah SAW.

Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 7, hal. 170 disebutkan :

أجمع العلماء على جواز العمرة قبل الحج سواء حج في سنته أم لا وكذا الحج قبل العمرة واحتجوا له بحديث ابن عمر (أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج) رواه البخاري وبالأحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر

Para ulama bersepakat atas dibolehkannya melaksanakan umrah sebelum menunaikan ibadah haji, baik haji tersebut dilakukan pada tahun itu atau pada tahun yang lain. Begitu juga dibolehkan melakukan haji sebelum umrah. Mereka (para ulama) berhujjah/berargumentasi dengan berpegang pada Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammelakukan umrah sebelum berhaji (HR. Bukhari).

Juga berpegang pada hadits-hadits shahih lainnya yang sangat masyhur bahwasanya Rasulullah melakukan umrah sebanyak tiga kali (selama hidup beliau). Tiga kali ini tidak termasuk 1x umrah yang beliau lakukan pada saat berhaji.

Dalam Syarh az-Zarqani ‘ala al-Muwatha’, juz 2, hal. 352-353 juga dinyatakan :

عن مالك بن عبد الرحمن بن حرملة الأسلمي المدني الصدوق ( أن رجلا سأل سعيد بن المسيب فقال أعتمر  قبل أن أحج فقال سعيد نعم قد اعتمر رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل أن يحج ثلاث عمر) قال ابن عبد البر يتصل هذا الحديث من وجوه صحاح وهو أمر مجمع عليه لا خلاف بين العلماء في جواز العمرة قبل الحج لمن شاء

Malik bin Abdirrahman bin Harmalah al-Aslami al-Madani ash-Shadduq, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Sa’id bin al-Musayyab, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji.” 

Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini muttashil(bersambung) dari banyak jalur yang shahih. Ini adalah masalah yang disepakati oleh para ulama. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal dibolehkannya melaksanakan umrah dahulu sebelum berhaji bagi siapa saja yang menghendaki.

Akan tetapi apabila orang yang berumrah itu meninggal dunia sebelum melakukan ibadah haji, maka ahli warisnya berkewajiban melakukan hajji niyabah (haji amanat atau badal) atas nama mayit. Wallohu A’lam bisshowab.



Ust. H. Mohammad Danial Royyan
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hajar Aswad, Maqom Ibrahim, dan Multazam

Hajar Aswad

Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim as. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semangkin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam (Sesungguhnya Hajar Aswad dan Maqam adalah dua buah batu diantara batu batu Yaqut (batu mulia) diambil dari surga, andaikan Allah tidak menghilangkan cahayanya niscaya sinarnya akan menerangi antara timur dan barat-H.R. Ahmad ). Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh di sisi luar Ka’bah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi saw. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertoaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.

Pada awal tahun gajah, Abrahan Alasyram penguasa Yaman yang berasal dari Habsyah atau Ethiopia, membangun gereja besar di Sana’a dan bertujuan untuk menghancurkan Ka’bah, memindahkan Hajar Asswad ke Sana’a agar mengikat bangsa Arab untuk melakukan Haji ke Sana’a. Abrahah kemudian mengeluarkan perintah ekspedisi penyerangan terhadap Mekkah, dipimpin olehnya dengan pasukan gajah untuk menghancurkan Ka’bah. Beberapa suku Arab menghadang pasukan Abrahah, tetapi pasukan gajah tidak dapat dikalahkan.

Begitu mereka berada di dekat Mekkah, Abrahah mengirim utusan yang mengatakan kepada penduduk kota Mekkah bahwa mereka tidak akan bertempur dengan mereka jika mereka tidak menghalangi penghancuran Ka’bah. Abdul Muthalib, kepala suku Quraisyi, mengatakan bahwa ia akan mempertahankan hak-hak miliknya, tetapi Allah akan mempertahankan rumah-Nya, Ka’bah, dan ia mundur ke luar kota dengan penduduk Mekkah lainnya. Hari berikutnya, ketika Abrahah bersiap untuk masuk ke dalam kota, terlihat burung-burung yang membawa batu-batu kecil dan melemparkannya ke pasukan Ethiopia; setiap orang yang terkena langsung terbunuh, mereka lari dengan panik dan Abrahah terbunuh dengan mengenaskan. Kejadian ini diabadikan Allah dalam surah Al-Fil

Bagaimana dengan mencium Hajar Aswad?

Pertanyaan ini sebetulnya sudah pernah dilontarkan khalifah Umar bin Khattab RA disaati mencium Hajar Aswad. Beliau berkata kepadanya “Sesungguhnya aku tahu bahwa kamu adalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan memberi manfaat, kalaulah bukan karena aku pernah melihat Rasullah saw menciummu nistaya aku tidak akan memciummu” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Memuliakan Hajar Aswat bukan adat orang-orang Jahiliyah. Hajar Aswad berada ribuan tahun sebelum orang-orang Jahiliyah duduk di Makkah. Hajar Aswad berada di sudut Ka’bah seumur dengan umur Ka’bah itu sendiri. Disaat Nabi Ibrahim as membangun Ka’bah tinggal satu bagian yang belum terpasang yaitu Hajar Aswad. Lalu nabi Ismail pergi mencari suatu. Nabi Ibrahim as berkata “Carilah sebuah batu seperti yang aku perintahkan”. Nabi Ismail mencarinya dan tidak mendapatkanya. Ia kemudian kembali ke Ka’bah, dan ia melihat di tempat tersebut telah terpasang Hajar Aswad. Maka ia berkata “Ayaku, siapa yang membawa batu ini kepadamu?’ Ibrahim berkata “yang membawanya kepadaku adalah Jibril dari langit (surga). (tasfsir Thabari hal 143).

Kita adalah umat Nabi Muhammad SAW yang mengikuti segala perintanya tanpa pamrih. Apa yang dilakukan Nabi SAW maka lakukanlah dan apa yang dilarang Nabi SAW jauhkanlah. Mencium atau mengusap Hajar Aswad saat toaf adalah anjuran Nabi SAW karena beliau selalu menyentuhnya dengan tangannya yang lembut atau menciumnya dengan bibirnya yang mulia.

Demi Allah, Hajar Aswad akan dibangkitkan pada hari kiamat, Allah memberikanya mata dan lidah kepadanya agar dapat melihat dan berbicara dan memberikan persaksian terhadap orang yang menyentuhnya dengan benar dan ikhlas (Tirmidhi)
Itulah kemuliaan dan keluhuran Hajar Aswad di sini Allah dan Nabi Nya. Maka tidak heran jika Abdullah Bin Umar Bin Khattab selalu menyentuh Hajar Aswad kemudian mecium tangannya dan berkata “aku tak pernah meninggalkan perbuatan ini semenjak aku melihat Rasulallah SAW menciumnya. (HR Muslim)

Makam Ibrahim

Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau membangun Ka’bah bersama sama puteranya Nabi Ismail. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubbah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang

Multazam

Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi saw yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.



Habib Hasan Husen Assagaf
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Sentuhan Kulit Dua Jenis Bukan Mahrom Saat Thowaf, Batalkah Wudhunya?

Ada solusi Qiil dalam madzhab syafi'i. Menurut imam Furoni dan Imam Haromain tidak batal bila tak disengaja, menurut imam Ibnu Suraij tidak batal bila tidak syahwat, menurut imam Al Auza'i tidak batal bila tidak menyentuh dengan tangan (Al Bahjah Juz 1).

Apakah itu mutlaq atau khusus dalam thowaf ?  Jawabnya mutlaq

Memang terdapat pendapat di kalangan Syafiiyah yang menyatakan tidak membatalkan wudhu bila persentuhan terjadi akibat tidak adanya kesengajaan, yaitu pendapat al-Furaani dan Imam Haramain. Solusinya adalah:

1. Mengikuti pendapat di atas

2. Pindah Madzhab, namun demikian harus mengikuti segala ketentuaan yang berlaku dalam madzhab yang diikutinya seperti syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

( قَوْلُهُ : وَسَوَاءٌ إلَخْ ) وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُ الْمَلْمُوسِ ، وَوَجْهٌ أَنَّ لَمْسَ الْعُضْوِ الْأَشَلِّ أَوْ الزَّائِدِ لَا يَنْقُضُ ، وَوَجْهٌ لِابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّهُ يُعْتَبَرُ الشَّهْوَةُ فِي الِانْتِقَاضِ قَالَ الْحَنَّاطِيُّ وَحُكِيَ هَذَا عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ ، وَوَجْهٌ حَكَاهُ الْفُورَانِيُّ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَآخَرُونَ أَنَّ اللَّمْسَ لَا يَنْقُضُ إلَّا إذَا وَقَعَ قَصْدًا ، وَأَمَّا تَخْصِيصُ النَّقْضِ بِأَعْضَاءِ الْوُضُوءِ فَلَيْسَ وَجْهًا لَنَا بَلْ مَذْهَبُ الْأَوْزَاعِيِّ وَحُكِيَ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَنْقُضُ إلَّا اللَّمْسُ بِالْيَدِ كَذَا فِي الْمَجْمُوعِ

Dari kalangan Syafiiyah juga terdapat beberapa pendapat :

a.  Ada yang menyatakan tidak menjadi batal wudhunya orang yang disentuh

b. Ada yang menyatakan tidak membatalkan menyentuh anggota badan yang telah lumpuh atau anggota tambahan

c. Ada yang menyatakan (pendapat Ibn Suraij) yang membatalkan saat terjadi syahwat dalam persentuhan, berkata al-Hannaathy diceritakan ini adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Imam Syafi’i

d. Ada yang menyatakan (Pendapat al-Furaani dan Imam Haramain dan ulama-ulama lain) persentuhan kulit tidak membatalkan kecuali bila terjadi unsur kesengajaan.

Sedang bersentuhan kulit yang membatalkan terbatas pada anggauta wudhu saja bukan merupakan pendapat kalangan syafi’i namun pendapat al-Auzaa’i yang juga diceritakan menurutnya bahwa tidak membatalkan wudhu kecuali menyentuhnya dengan tangan, inilah yang diuaraikan dalam kitab al-majmuu’. (Syarh alBahjah alWardiyyah II/44).

ومما تعم به البلوي في الطواف ملامسة النساء للزحمة ، فينبغي للرجل أن لا يزاحمهن ولها أن لا تزاحم الرجال خوفا من انتقاض الطهارة ، فإن لمس أحدهما بشرة الآخر ببشرته انتقض طهور اللامس وفي الملموس قولان للشافعي رحمه الله تعالي أصحهما أنه ينتقض وضوءه وهو نصه في أكثر كتبه ، والثاني لا ينتقض واختاره جماعة قليلة من أصحابه والمختار الأول .

Termasuk cobaan yang umum dalam thowaf adalah bersentuhan kulit dengan wanita karena berdesakan, maka sebaiknya bagi laki-laki tidak mendesaknya dan bagi wanita tidak mendesak kaum pria karena dikhawatirkan rusaknya bersuci, bila terjadi persentuhan kulit diantara keduanya maka batal kesuciannya orang yang menyentuh. Sedang bagi yang disentuh terdapat dua pendapat milik Imam Syafi’i Rahimahullah. Pendapat yang paling shahih menyatakan juga batal wudhunya ini teks keterangan beliau dibeberapa kitabnya, sedang menurut pendapat yang kedua tidak batal, pendapat ini dipilih oleh sebagian golongan dari pengikut beliau sedang pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama (Al-Iidhooh Hal. 102). Wallahu A'lamu Bis Showaab.



Ust. Ghufron dan Ust. Masaji Antoro (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger